WEBINAR AREBI JATIM 2024

RABU 14 AGUSTUS 224

DPD AREBI Jatim merupakan asosiasi profesi broker properti ingin memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai pengetahuan seputar properti dan cara transaksinya. Guna menunjang pertumbuhan ekonomi di sektor properti, kami mendorong masyarakat untuk memperlengkapi diri dengan wawasan yang benar.

Kementrian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menerapkan aturan baru mengenai perubahan bentuk sertifikat tanah yang sebelumnya berupa buku kini menjadi bentuk sertifikat elektronik. Peraturan ini dilaksanakan secara bertahap, dan untuk wilayah Jawa Timur dimulai dari kota Surabaya. Sehingga untuk itu AREBI Jatim perlu mensosialisasikan dan memberi edukasi terkait perubahan teknis prosedur transaksi properti kepada para pelaku bisnis properti khususnya kepada para anggota AREBI Jatim.

Selain itu, pengalihan hak atas properti bisa dilakukan lewat berbagai cara, salah satunya melalui lelang. Banyak pelaku usaha properti maupun masyarkat umum yang belum memahami tata cara dan prosedur lelang, meskipun lelang bukan merupakan sesuatu hal baru. Dengan adanya sosialisasi dan edukasi tentang tata cara lelang diharapkan akan lebih banyak transaksi lelang yang akan terjadi ke depannya, sehingga hal ini dapat memberikan kontribusi pada perputaran ekonomi di sektor properti.


Sign in to leave a comment